Jumat, 26 Juni 2015

PENDIDIKAN DI INDONESIA MENGALAMI KEMUNDURAN (SALAH URUS)
Sebelum tahun 1990 Guru SD direkrut dari Sekolah Pendidikan Guru. Dengan lahirnya UU sisdiknas no2 Tahun 1989, Guru yg hanya berpendidikan SPG wajib mengikuti Program DII PGSD. UU No 15 Tahun 2005 tentang guru dan dosrn mengintruksikan bahwa guru SD direkrut dari S1. Mengapa pemerintah mengangkat pegawai yg ditempatkan sbg guru SD dg basic pendidikan SMA bahkan Paket C. Bagaimana letak keseriusan pemerintah mengurusi pendidikan?








Tidak ada komentar:

Posting Komentar